PENULIS - AUTOR

My photo
Gera, Thüringen, Germany
Pernah Belajar Filsafat pada Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ledalero. Sekarang Mahasiswa pada Philosophisch-Theologische Hochschule SVD St.Augustin - Jerman

SUARA - KODA

KODA

Pana mai tada lewung, gawé mai tiru tana.
Pana éka sépat lewo, gawé éka sigan tana.

Gelekat tuén Lera Wulan, gewayang golén Tana Ékan.
Beta doré doan-doan, bauk tematan léla-léla.
Nubung nala méi menung, barang nala raa loma.

28 July 2015

DUNIA MAYA DAN VIKTIMISASI KORBAN


DUNIA MAYA DAN VIKTIMISASI KORBAN*
(Vianey Lein)
 
Media sosial internet berperan sangat penting di panggung dunia komunikasi dan memikat perhatian jutaan publik. Jaringan media sosial akibat jasa  internet seperti E-Mail, Facebook dan Twitter tidak hanya menyebar di antara masyarakat perkotaan, melainkan juga menjalar ke pelosok. Hanya dalam hitungan detik orang bisa mengakses aneka informasi dari berbagai situs internet, meng-update status dan mem-posting apa saja  yang diinginkan. Setiap momen penting yang dialami, baik personal maupun komunal, tampil  secara lugas dan diabadikan dalam kata dan foto bahkan video.

Mungkin agak berlebihan jika dikatakan bahwa Facebook dan media sosial lainnya telah menjadi kebutuhan primer masyarakat kita. Meskipun begitu, informasi sesungguhnya tidak kalah penting dibandingkan dengan makan dan minum. Di tengah kesibukan karir di kantor-kantor dan rumah sakit, belanja, memasak dan menyediakan makanan, orang masih sempat meng‑update status: „Makan apa ya hari ini?“„Kapan yach makan siangnya?“, „Lagi nunggu jam makan“, dan masih banyak formulasi status menarik lainnya.

Lazimnya, apa yang di-posting pada dinding dunia maya dimaksud lahir dari emosi yang dialami seseorang: eufori bahagia, sedih dan duka akibat sebuah tragedi, atau kegalauan yang melanda. Posting singkat berbentuk frase, gambar dan video dapat membahasakan isi hati seseorang dan menyiratkan pesan informatif bagi publik. Mungkinkah inilah modus baru dari kebutuhan untuk „berbagi“ (?). Orang merasa puas ketika ia bisa berbagi pengalaman dan apa yang dirasakannya kepada orang lain di jaringan sosial online sekaligus bangga lantaran postingnya mendapat komentar dan like dari banyak orang. Dalam konteks berbagi, Facebook atau Twitter menjadi ruang yang beresonansi besar dan luas, bagaikan kamar yang memantul echo nan tajam.

Kita tidak bisa melarang orang-orang yang memiliki kebiasaan dan gemar menulis statusnya media sosial online, karena hal itu termasuk urusan pribadi setiap orang. Namun kegemaran itu akan problematis jika posting pada dinding dunia maya merambah masuk  dan melukai privasi pihak lain.  

Sering kita jumpai posting foto-foto atau video para korban kecelakaan atau kasus pembunuhan.  Sekedar contoh: Pasca tragedi jatuhnya pesawat Hercules C-130 milik TNI di Jalan Jamin Ginting - Medan, tersebar di Facebook dan situs lainnya foto-foto para korban yang membikin terenyuh. Rasa manusiawi menyentuh kita, ketika kita memandang hasil jepretan atau rekaman kamera.

Foto dan tayangan video dengan caranya sendiri bisa membantu kita mengenang para korban, tetapi serentak menyebabkan schock bagi yang memandangnya, terkhusus keluarga para korban. Di sini, foto dan video tampil sebagai „kekuatan“ yang mampu menggetarkan emosi manusia, karena dianggap sebagai „saksi“ sebuah peristiwa. Foto atau video bukan sekedar medium transparansi sebuah pesan atau berita, melainkan sesuatu yang „hidup“,  yang memiliki „jiwa“ dan perasaan. Orang lantas masuk dalam sebuah dialog dengan apa yang diindrainya.

Karena itu, satu pertanyaan esensial yang harus diperhatikan sebelum meng-upload sebuah foto atau video di jaringan sosial online seperti Facebook adalah: tujuan apa yang hendak dicapai dan konsekuensi atau dampak sosial apa yang mungkin terjadi. Pertanyaan mendasar ini tidak terlepas dari apa yang kita sebut dengan „kode etik media (jurnalistik)“, bahwa segala objek yang dipublikasi dalam media (komunikasi) tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip etis dan human yang berlaku.

Tak mengherankan, jika di Jerman tidak diperbolehkan memotret atau mengambil video orang-orang yang sedang tidak sadar diri (seperti mabuk) dan  para korban kecelakaan dan mempublikasikannya di media sosial. Menyebarluaskan foto orang lain di media sosial (kecuali foto pada momen yang dihadiri publik) tanpa izin yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berdasarkan hukum yang berlaku. Foto anak-anak di bawah umur harus mendapat persetujuan dari orang tua mereka sebelum dipublikasikan.  

Konsep etika media mensinyalir, bahwa posting  foto atau video pada dinding media sosial tidak boleh melanggar ruang privasi dan melecehkan martabat orang lain sebagai manusia. Patokan etik sebuah posting tidak boleh diabaikan begitu saja hanya demi „memasarkan“ sensasi pribadi. Dalam artian ini, sesungguhnya tidak dibenarkan dipublikasikan foto-foto para korban yang meninggal (termasuk anggota keluarga sendiri) pada dinding media sosial. Respek terhadap korban dan rasa solider dengan keluarga tidak bisa diekspresikan lewat meng-upload foto-foto mereka. Justru sebaliknya, hal ini bisa mengarah kepada model baru viktimisasi korban dan menambah sakit dan luka di atas balutan duka dan kesedihan keluarga. Dunia maya seperti Facebook bekerja seolah-olah tanpa sensor, atau tidak dihalang-halangi mempublikasikan „penderitaan korban dan keluarga“. Mungkin dunia maya menjadi ruang baru untuk „berbagi“ cerita. Tetapi „kebutuhan“ dan „kemampuan“ kita untuk berkomunikasi harus disalurkan secara human dan etis.***
 
*Artikel ini pernah dimuat pada Majalah Online Flores Bangkit 25 Juli 2015:

No comments:

Post a Comment